Laman

Sabtu, 01 April 2017

Pesan Buku K13 Melalui Laman LKPP

Sekolah Pelaksana K13 Sudah Bisa Pesan Buku Melalui Laman LKPP

Jakarta (Dikdasmen): Menyambut tahun pelajaran 2016/2017, mulai 1 Juli 2016, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan kaver, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.
Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia.
Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP adalah buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13 sebanyak 25% dari total sekolah semua jenjang pendidikan.
Pengaduan terkait pembelian buku dapat disampaikan melalui telepon: (021) 5703303 dan (021) 57903020, faksimile: (021) 5733125, SMS: 0811976929, dan e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Cara Membeli Buku K13 Melalui Online Shop 2016/2017 Klik Disini


SE Dirjen Dikdasmen tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran 2017/2018


Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D/KR/2017 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018
Unduh dokumen, klik Disini


Sumber By Visit Here

Jumat, 05 Agustus 2016

SE Dirjen Dikdasmen tentang Pendataan KIP pada Aplikasi Dapodik

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik Unduh Surat Edaran Unduh disini
Unduh Panduan Pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik, klikdisini

Sumber by: Visit 

Senin, 25 April 2016

Tetang SDN 050606 Parit Bindu

Sekolah Dasar  Negeri 050606 Parit Bindu di dirikan Pada tahun 1972 terletak di antara Lintang/Bujur 3.4697000/98.4037000  Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang memiliki luas tanah -+ 4000 m2.
NPSN / NSS : 10257615 / 101070212008